Regulasi Jadi Penentu, Menteri PKP Tinjau Hunian di Atas Sungai

Regulasi Jadi Penentu, Menteri PKP Tinjau Hunian di Atas Sungai
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau lokasi yang menjadi usulan konsep hunian di atas sungai di Jakarta.

SUARARAKYAT.CO — Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menguji sejumlah gagasan untuk mengatasi kebutuhan hunian di tengah terbatasnya lahan. Salah satu usulan yang masuk ke meja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait adalah konsep hunian di atas sungai.

Wacana ini masih berada dalam tahap penjajakan. Menurut Ara, sapaan Maruarar, semua aspek akan menjadi bahan pertimbangan sebelum sebuah konsep diputuskan layak berjalan atau dihentikan.

Kajian Tiga Bulan untuk Lima Konsep Hunian

Maruarar menyampaikan, pihaknya menampung berbagai usulan dari sejumlah pihak. Selain hunian di atas sungai, ada pula gagasan hunian di atas pasar dan pengembangan kawasan berbasis transit atau transit oriented development (TOD).

"Ada usul-usul yang saya tampung. Bagaimana nanti TOD, bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan," kata Ara di Jakarta, Rabu.

Seluruh konsep tersebut akan dikaji secara paralel dalam kurun waktu tiga bulan. Keputusan final akan diumumkan setelah kajian tuntas.

"Nanti kira-kira 3 bulan lagi saya akan jelaskan mana yang akan kita jalankan dan mana yang wacananya kita hentikan," ujarnya.

Regulasi dan Lingkungan Jadi Penentu

Kajian yang berlangsung hingga awal Desember ini tidak hanya menyasar aspek teknis rancangan bangunan. Ara menegaskan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

"Nomor satu dari regulasi, dua dari konsepnya secara teknis seperti apa, pembiayaannya seperti apa, huniannya seperti apa, lingkungannya seperti apa," kata Ara.

Kehati-hatian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam aturan tersebut, daerah aliran sungai (DAS) didefinisikan sebagai satu kesatuan wilayah daratan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan secara alamiah ke danau atau laut.

Daerah Padat Jadi Sasaran Utama

Gagasan hunian alternatif ini diarahkan untuk menjawab persoalan permukiman di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi. Ara menyebut konsep tersebut diharapkan bisa menjadi solusi bagi kawasan yang kehabisan ruang untuk pembangunan vertikal konvensional.

"Kemudian juga tadi sudah ada TOD, kemudian di pasar, kemudian di daerah padat," kata Ara.

Sebagai pejabat publik, Ara mengaku terbuka pada masukan dari berbagai kalangan. Proses penjaringan ide disebutnya menjadi bagian dari upaya mencari pola pembangunan perumahan yang lebih inovatif namun tetap taat aturan.

"Itu adalah ide-ide yang tentu saya juga tampung dari berbagai macam pihak. Kemudian saya sebagai Menteri harus juga mendengarkan," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index