SUARARAKYAT.CO — Rapat yang dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, para kepala staf angkatan, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin itu berlangsung sehari setelah perwakilan masyarakat adat Dayak, Panglima Jilah, bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membenarkan fokus arahan presiden tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo meminta perkembangan mengenai beberapa hal antara lain, penyesuaian syarat terkait perekrutan suku Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI," ujar Teddy melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @sekretariat.kabinet.
Edukasi Karhutla hingga Tingkat Desa
Selain soal rekrutmen, Prabowo menyoroti penanganan bencana pascagempa bumi di Flores dan erupsi Gunung Merapi. Namun perhatian terbesar diarahkan pada kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Kalimantan dan Sumatra.
Presiden meminta jajaran Babinsa turun langsung memberikan edukasi ke desa-desa terkait bahaya pembakaran hutan. Instruksi ini menempatkan aparat kewilayahan sebagai garda terdepan pencegahan karhutla.
"Presiden ingin edukasi terkait bahaya pembakaran hutan diberikan para Babinsa di desa kepada warga untuk sama-sama menjaga hutan dan lahan kita bersama," kata Teddy. Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui pengawasan langsung di lapangan.
Panglima Jilah: Peladang Tradisional Bukan Biang Karhutla
Pertemuan Prabowo dengan Panglima Jilah pada Jumat (28/8/2026) menjadi latar penting arahan presiden. Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR) itu menegaskan tradisi berladang masyarakat adat yang berlangsung ribuan tahun bukan pemicu utama karhutla.
"Orang Dayak tidak berladang di lahan gambut. Gambut itu tebal asapnya, gambutnya tebal, 12 meter," ujar Panglima Jilah.
Ia menjelaskan aktivitas pertanian warga lokal umumnya terfokus pada area tanah mineral yang aman dari kebakaran beruntun. Masyarakat adat, kata dia, selalu memprioritaskan tanaman pangan dan menghindari karakteristik tanah yang memicu asap pekat.
"Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya," tegasnya.
Aturan Pembakaran Lahan Dinilai Salah Sasaran
Panglima Jilah menyoroti penegakan hukum yang kerap menyamakan peladang tradisional dengan pelaku pembakaran hutan skala besar. Ia menilai aturan larangan pembakaran lahan secara terbuka harus diterjemahkan tepat sasaran.
"Itu khusus untuk perkebunan saja (pembakaran lahan blak-blakan). Kalau kearifan lokal tidak bisa," ujarnya. Ia mengakui sering terjadi salah tangkap di lapangan ketika aktivitas berladang bersamaan waktunya dengan pembukaan lahan perkebunan.
"Ya, di Kalimantan Barat karhutla itu sebenarnya sudah sering terjadi. Tetapi yang menjadi pemikiran kita itu peladang itu disalahkan. Jadi peladang itu dengan perkebunan itu kadang-kadang bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan," kata Panglima Jilah.
Masyarakat adat, lanjutnya, memiliki aturan internal dan prosedur pemantauan ketat saat proses pembukaan lahan. "Jadi kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar, di situlah kita yang akan monitoringnya," katanya. Ia menegaskan sosialisasi terus digencarkan lewat tokoh-tokoh adat agar tidak ada pembakaran liar.
"Karena masyarakat adat itu identik dengan dekat dengan alam. Tentunya tidak ada alam tidak ada masyarakat adat begitu dia. Kita menjaga," ujar Panglima Jilah.