Bisnis Penegakan Hukum: Polda Kaltim Sosialisasi UU KUHAP Terbaru

Selasa, 10 Februari 2026 | 10:59:47 WIB
Bisnis Penegakan Hukum: Polda Kaltim Sosialisasi UU KUHAP Terbaru

JAKARTA - Integritas dan profesionalisme personel kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum sangat bergantung pada kedalaman pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku. Menyadari pentingnya pembaruan literasi hukum di tingkat kewilayahan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur mengambil langkah proaktif melalui rangkaian kegiatan edukasi yang intensif. Langkah ini menjadi krusial mengingat dinamika legislasi nasional yang terus berkembang demi terciptanya keadilan yang modern dan transparan.

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi serta penyuluhan hukum Semester I Tahun 2026 bagi sejumlah Polres di wilayah hukumnya. Agenda yang dirancang secara sistematis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap personel polisi di lapangan memiliki frekuensi yang sama dalam menafsirkan aturan baru, guna menghindari malpraktik hukum dalam proses penyidikan maupun penindakan. Agenda tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Februari 2026.

Kunjungan Strategis ke Satuan Wilayah Polresta dan Polres

Dalam upaya menjangkau satuan-satuan penting di Kalimantan Timur, tim Bidkum Polda Kaltim melakukan safari hukum ke berbagai daerah. Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kabidkum Polda Kaltim AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H. Kehadiran pimpinan Bidkum ini menunjukkan betapa pentingnya materi yang disampaikan, mengingat aturan hukum adalah fondasi utama bagi setiap tindakan kepolisian di tengah masyarakat.

Selama periode tiga hari tersebut, tim melakukan kunjungan ke beberapa satuan kewilayahan, di antaranya Polresta Samarinda, Polres Bontang, serta Polres Kutai Timur. Pemilihan lokasi ini mencakup wilayah-wilayah dengan tingkat aktivitas hukum yang tinggi, sehingga personel di wilayah tersebut memerlukan bimbingan teknis yang mendalam agar mampu beradaptasi dengan prosedur-prosedur baru yang mulai diberlakukan oleh pemerintah di tahun 2026.

Bedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Aturan Baru 2026

Fokus utama dari penyuluhan kali ini adalah membedah beberapa instrumen hukum yang sangat krusial bagi kerja kepolisian di lapangan. Dalam rangkaian itu, AKBP Dr. Muntini memaparkan perkembangan aturan hukum terbaru, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemaparan ini menjadi sangat penting karena KUHAP merupakan "buku sakti" yang mengatur prosedur teknis bagaimana hukum pidana materiil ditegakkan.

Selain pembedahan KUHAP baru, sosialisasi ini juga menyentuh aspek pidana lainnya. Tim turut mengupas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Kedua undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara penanganan perkara, hak-hak tersangka, hingga jenis sanksi yang kini lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan penyesuaian nilai pidana dengan kondisi sosial ekonomi saat ini. Pemahaman yang keliru terhadap kedua aturan ini berisiko menimbulkan gugatan praperadilan bagi institusi Polri.

Peningkatan Profesionalisme dan Kepatuhan pada Aturan

Tujuan akhir dari setiap penyuluhan hukum yang dilakukan Bidkum bukan sekadar pemenuhan agenda rutin, melainkan pembentukan karakter personel yang sadar hukum. AKBP Muntini menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan visi Polri untuk menjadi institusi yang prediktif, responsif, dan transparan.

Kepatuhan terhadap prosedur hukum adalah bentuk perlindungan bagi anggota Polri itu sendiri. Dengan memahami regulasi secara utuh, diharapkan setiap tindakan kepolisian senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pembekalan hukum yang konsisten, Polda Kaltim berupaya memastikan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang, serta menjamin bahwa perlindungan hukum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum yang berjalan di Bumi Etam.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Berkualitas di Kalimantan Timur

Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan ini pada 5 Februari 2026, diharapkan seluruh personel di Polresta Samarinda, Polres Bontang, dan Polres Kutai Timur memiliki kesiapan mental dan intelektual dalam mengimplementasikan UU KUHAP 2025 dan UU Penyesuaian Pidana 2026. Penegakan hukum yang berkualitas hanya dapat lahir dari para penegak hukum yang terus belajar dan terbuka terhadap pembaruan regulasi.

Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan dan bimbingan teknis secara berkala. Sosialisasi Semester I ini barulah langkah awal di awal tahun 2026 untuk mengawal transisi hukum nasional di tingkat daerah. Dengan pemahaman hukum yang tajam, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di Kalimantan Timur akan semakin meningkat, seiring dengan terwujudnya penegakan hukum yang adil, humanis, dan sesuai dengan koridor undang-undang.

Terkini